Senin, 23 Agustus 2010

Pembagian Wilayah Desa Yang Tidak Sesuai

Masyarakat Desa Kelinjau Ulu dan Kelinjau Ilir merasa tidak puas dan tidak menerima SK Bupati Kutai Timur, nomor : 146/K.625/2010 Tentang PENENTUAN BATAS ADMINISTRASI Desa Senyiur, Desa Kelinjau Ilir, Desa Kelinjau Ulu Kecamatan Muara Ancalong Kabupaten Kutai Timur, mereka beranggapan pembagian wilayah / batas Desa tersebut tidaklah adil.

Dimana menurut SK tersebut, Untuk Wilayah :
- Desa Senyiur dengan luasan 124.222 Ha.
- Desa Kelinjau Ulu cuma 39.530 Ha., dan lebih ironisnya lagi
- Desa Kelinjau Ilir hanya 13.000 Ha.
Padahal Desa Senyiur adalah desa yang hasil dari Pemekaran Desa Kelinjau Ilir.

Menurut Rekomendasi Putra Mahkota, Adji Pangeran Adipati Praboe Anoem Soerya Adiningrat (Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura) no : 063/SEK-KD/KK/V/2010, sebagai bahan pertimbangan untuk Pemkab Kutim dalam Penetapan batas Wilayah Desa Senyiur, Kelinjau Ilir dan Kelinjau Ulu.
Bahwa, batas-batas telah ada ditetapkan sejak tahun 1901 pada zaman Kepala Pejawat/Wedana (Alm. Adji Raden Serif Milo), dan tetap waktu masih gabung dengan Kabupaten Tingkat II Kutai (Kartanegara sekarang) sebelum masuk ke Kutai Timur bahwa batas-batas tersebut :
-> untuk Desa Senyiur dari muara sungai Baluy ke muara sungai Sui.
-> untuk Desa Kelinjau Ilir dari Muara Sungai Sui Ke Lapangan Sepak Bola Suka Rela Muara Ancalong., dan
->untuk Desa Kelinjau Ulu dari Lapangan Sepak Bola Suka Rela Muara Ancalong Ke Muara Melan Lawas.
Dan kesemua Desa ini batas arah baratnya masing-masing berbatasan dengan Kecamatan Kembang Janggut.

Menurut Masyarakat Kelinjau Ulu Penetapan Batas Administrasi Desa yang menguntungkan sepihak ini ada muatan kepentingan Oknum pejabat terkait diteras Pemkab Kutim terutama Bagian Pemerintahan.

Pihak Pemerintah Desa Kelinjau Ulu terutama Kepala Desa Bapak Noto Sunaryo, telah menanggapi keluhan warganya dan berjanji akan menindak lanjuti dan memohon kepada Bapak Bupati Kutai Timur agar permasalahan dan penetapan ini dapat ditinjau kembali., dan ditambahkannya pula supaya bisa terselesaikan secara adil menurut porsi masing masing desa.

Kita semua berharap agar permasalahan ini cepat terselesaikan sebelum Pemilu Kada Kutim Nopember 2010 mendatang.


( Posting atas Persetujuan Kades DKU ).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar