Senin, 23 Agustus 2010

Pembagian Wilayah Desa Yang Tidak Sesuai

Masyarakat Desa Kelinjau Ulu dan Kelinjau Ilir merasa tidak puas dan tidak menerima SK Bupati Kutai Timur, nomor : 146/K.625/2010 Tentang PENENTUAN BATAS ADMINISTRASI Desa Senyiur, Desa Kelinjau Ilir, Desa Kelinjau Ulu Kecamatan Muara Ancalong Kabupaten Kutai Timur, mereka beranggapan pembagian wilayah / batas Desa tersebut tidaklah adil.

Dimana menurut SK tersebut, Untuk Wilayah :
- Desa Senyiur dengan luasan 124.222 Ha.
- Desa Kelinjau Ulu cuma 39.530 Ha., dan lebih ironisnya lagi
- Desa Kelinjau Ilir hanya 13.000 Ha.
Padahal Desa Senyiur adalah desa yang hasil dari Pemekaran Desa Kelinjau Ilir.

Menurut Rekomendasi Putra Mahkota, Adji Pangeran Adipati Praboe Anoem Soerya Adiningrat (Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura) no : 063/SEK-KD/KK/V/2010, sebagai bahan pertimbangan untuk Pemkab Kutim dalam Penetapan batas Wilayah Desa Senyiur, Kelinjau Ilir dan Kelinjau Ulu.
Bahwa, batas-batas telah ada ditetapkan sejak tahun 1901 pada zaman Kepala Pejawat/Wedana (Alm. Adji Raden Serif Milo), dan tetap waktu masih gabung dengan Kabupaten Tingkat II Kutai (Kartanegara sekarang) sebelum masuk ke Kutai Timur bahwa batas-batas tersebut :
-> untuk Desa Senyiur dari muara sungai Baluy ke muara sungai Sui.
-> untuk Desa Kelinjau Ilir dari Muara Sungai Sui Ke Lapangan Sepak Bola Suka Rela Muara Ancalong., dan
->untuk Desa Kelinjau Ulu dari Lapangan Sepak Bola Suka Rela Muara Ancalong Ke Muara Melan Lawas.
Dan kesemua Desa ini batas arah baratnya masing-masing berbatasan dengan Kecamatan Kembang Janggut.

Menurut Masyarakat Kelinjau Ulu Penetapan Batas Administrasi Desa yang menguntungkan sepihak ini ada muatan kepentingan Oknum pejabat terkait diteras Pemkab Kutim terutama Bagian Pemerintahan.

Pihak Pemerintah Desa Kelinjau Ulu terutama Kepala Desa Bapak Noto Sunaryo, telah menanggapi keluhan warganya dan berjanji akan menindak lanjuti dan memohon kepada Bapak Bupati Kutai Timur agar permasalahan dan penetapan ini dapat ditinjau kembali., dan ditambahkannya pula supaya bisa terselesaikan secara adil menurut porsi masing masing desa.

Kita semua berharap agar permasalahan ini cepat terselesaikan sebelum Pemilu Kada Kutim Nopember 2010 mendatang.


( Posting atas Persetujuan Kades DKU ).

Sabtu, 14 Agustus 2010

Ikatan Remaja Masjid (IRMA) Masjid Jami'ul Hijrah Muara Ancalong.


Marhaban Ya Ramadhan........

Kerja sama antara Ikatan Remaja Masjid (IRMA), Masjid Besar Jami'ul Hijrah dengan Seluruh Kepala Sekolah yang berada di Desa Kelinjau Ulu maupun Desa Kelinjau ilir Kecamatan Muara Ancalong, dalam rangka menyelenggarakan Pesantren Kilat yang diikuti 847 santri terdiri dari SD, SLTP, MTs, SLTA dan ditambah lagi oleh Guru-guru sehingga pesertanya mencapai kurang lebih 900 peserta.

Hal ini disambut antusias oleh semua kalangan., baik dari Masyarakat, Siswa-Siswi, Panitia Masjid, Forum Komunikasi Kecamatan, UPTD, KUA, MUI Kecamatan dan lainya.

Setelah acara pembukaan Pesantren Kilat resmi di buka oleh Sekcam, Bapak Suryadi, ada wawancara interaktif yang diliput oleh Radio Anggaspati FM 107.70 MHz Kec. Muara Ancalong.
Menurut Kepala UPTD Bapak Gazali. Spd., bahwa terselenggaranya Pesantren Kilat Ini, selain untuk mengisi Bulan suci Ramadhan dengan berbagai kegiatan keagamaan dan memanfaatkan waktu anak kearah yang positif, memakmurkan Masjid, juga pembelajaran bagi anak, agar cerdas, serta meningkatkan ketakwaan dan keimanan kepada Allah SWT.

Ketua MUI Kecamatan Muara Ancalong Bapak H.M. Harun Nafsi'e juga menambahkan, bahwa kegiatan ini penting sekali ditambah lagi dengan kegiatan lomba-lomba yang diadakan, agar mempersiapkan generasi muda terutama anak-anak untuk mengikuti MTQ nanti.

Terselenggaranya Pesantren Kilat ini tak lepas dari peran dari banyak pihak, ujar Ketua Panitia Masjid Jamiul Hijrah, Bapak Ramli. SPd. Dan beliau juga menambahkan untuk itu diucapkan banyak terimakasih atas partisipasi semua pihak atas terselenggaranya Pesantren Kilat ini.