Selasa, 04 Mei 2010

Masyarakat DKU Tuntut Plasma dan Penyelesaian Batas Wilayah Desa.


Pada tanggal 4 Mei 2010 di Desa Kelinjau Ulu berlangsung rapat besar desa.
Selain unsur Pemerintah Desa, juga dihadiri Tokoh-tokoh Masyarakat, Lembaga Adat, BPD dan sebagian besar masyarakat Desa Kelinjau Ulu.
Masyarakat Desa Kelinjau Ulu menuntut hak mereka berupa Plasma dalam Inti yang menurut peraturan dengan ratio 20 : 80, karena menurut mereka keberadaan Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT.Sawit Sukses Sejahtera (PT.SSS) yang arealnya separuh berada diwilayah Desa Kelinjau Ulu.
Apalagi masyarakat telah mengetahui bahwa tanggal 6 April mendatang akan diadakan penanaman sawit perdana tahap kedua yang dihadiri oleh Bupati Kutai Timur Bapak H. Isran Noor, yang luasannya kurang lebih 7.000 ha. Sedang tahap pertama sudah dilakukan penanaman kurang lebih 17.000 ha.
Yang nenjadi masalah disini bahwa seluruh luasan areal penanaman tahap 2 perusahan perkebunan tersebut dinyatakan masuk dalam wilayah desa Senyiur.
Padahal secara logika wilayah Desa Kelinjau Ulu kurang lebih 47.000 m2 (arsip Kabupaten Tingkat II Kutai sebelum ada pemekaran).
Beberapa kali sudah diadakan langkah-langkah dialog antar ketiga Desa, dan Perusahaan yang dihadiri oleh Unsur Muspika, namun sampai saat ini belum ada kata sepakat dan kejelasan batas wilayah desa tersebut.
Kita semua berharap semoga masalah ini (batas wilayah desa) cepat terselesaikan dan pembagian plasma untuk kesejahteraan masyarakat dapat terbagi secara adil merata sesuai porsi-porsi luasan wilayah masing-masing desa.


(peta PT.SSS)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar